BONTANG — Satuan Reserse Kriminal Polsek Bontang Selatan menangkap seorang buruh harian lepas, AB (55), warga Kelurahan Bontang Kuala, di sebuah kontrakan di Jalan Karya RT 010, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan itu dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah Tanjung Laut. Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menyebut bahwa pelaku dibuntuti hingga ke rumah kontrakannya sebelum akhirnya berhasil diringkus.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di bawah bantal,” ujar Rakib, Rabu (22/10/2025). Selain itu, diamankan juga satu dompet abu-abu dan satu plastik klip kecil sebagai barang bukti.
Kepada polisi, AB mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali. Kini, ia ditahan di Mapolsek Bontang Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Meski jumlah sabu yang disita relatif kecil, kasus ini menyoroti maraknya peredaran narkotika skala mikro di lingkungan permukiman. Penangkapan AB menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di jalur utama, tetapi juga merambah kawasan permukiman dan rumah kontrakan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan pencegahan narkoba di tingkat lokal. Penegakan hukum memang penting, namun langkah preventif seperti sosialisasi bahaya narkotika, pengawasan lingkungan, dan program rehabilitasi bagi pengguna rawan abai, belum terlihat optimal di Bontang.
Rakib menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan. Namun, warga diharapkan juga berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka, agar kasus serupa tidak terus berulang. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan