Gambar ilustrasi Sabu Disamarkan Snack, Jaringan Narkoba Kalbar–Jakarta Terbongkar

Sabu Disamarkan Snack, Jaringan Narkoba Kalbar–Jakarta Terbongkar

KUBU RAYA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali membongkar praktik peredaran narkotika lintas daerah yang memanfaatkan celah jasa pengiriman barang. Seorang pria muda berinisial DRP (27) ditangkap setelah terbukti mengirim narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan melalui salah satu perusahaan ekspedisi di kawasan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket mencurigakan yang hendak dikirim ke luar daerah. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk makanan ringan. Modus ini diduga sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas ekspedisi dan menghindari pengawasan aparat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku bukan pemain baru. Berdasarkan pengakuannya, DRP telah berulang kali menjalankan peran sebagai kurir pengiriman narkotika ke Jakarta.

“Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pengiriman dengan pola yang sama. Setiap paket menggunakan alamat pengirim dan penerima yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya tetap satu wilayah,” ujar Deddy dalam keterangan pers, Sabtu (27/12/2025).

Ia menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, DRP dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengembangan penyidikan. Untuk setiap pengiriman, pelaku menerima imbalan yang cukup besar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta untuk satu kali pengantaran. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisasi dan terstruktur,” lanjutnya.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jalur distribusi narkoba tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman lintas provinsi ini.

Atas perbuatannya, DRP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat dan pihak jasa ekspedisi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengiriman barang mencurigakan. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang kian canggih dalam memanfaatkan modus penyamaran. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com