TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (23/03/2025). Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial YS (33) dan S (53).
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari warga pada pukul 00.35 WITA. Warga melaporkan bahwa lokasi di Jalan Pangeran Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, diduga sering digunakan untuk transaksi sabu.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Yudhit.
Sekitar pukul 01.30 WITA, tim operasional Satresnarkoba memantau sebuah rumah kos di lokasi tersebut. Pada pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan YS, pria yang tinggal di rumah kos tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 19, Tamuji, polisi menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, yang disembunyikan di bawah karpet kamar YS. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan merek Kobe, gunting besi, plastik klip, dan handphone.
“Dari hasil interogasi, YS mengaku mendapatkan barang tersebut dari S. Kami pun segera mengembangkan kasus ini,” tambah Yudhit.
Tim kemudian bergerak menuju Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, dan sekitar pukul 04.00 WITA, S berhasil ditangkap di rumahnya. Penggeledahan di lokasi tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT 28, Moch Yusoli Sabar, mengungkap delapan bungkus plastik pembungkus sabu, serokan plastik, buku catatan, dan sebuah handphone.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tarakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. YS dan S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga terlibat dalam jual beli dan kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak.
“Mereka kami duga terlibat dalam peredaran narkoba dan kepemilikan sabu tanpa izin,” ujar Yudhit. []
Redaksi03