PANGKALAN BUN – SEORANG pria berinisial AF (22), warga Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu di kolong poskamling.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB setelah aparat menindaklanjuti laporan dari warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya menjelaskan, penangkapan AF bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Setelah menggeledah tempat tinggal tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet cokelat yang berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur kos tempat tersangka tinggal.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu unit ponsel milik AF yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa AF juga menyembunyikan sabu di lokasi lain.
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar kos tersangka dan menemukan satu botol bekas permen karet yang berisi lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,03 gram. Botol tersebut ditemukan di bawah kolong poskamling yang tidak jauh dari tempat kos tersangka.
Temuan barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan AF dalam peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat.
“Kami mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan narkotika lain yang terlibat. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang berperan dalam peredaran sabu di daerah ini,” kata AKP Ancas.
AF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Kobar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. []
Redaksi03