KOTAWARINGIN BARAT – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PS (35) diamankan petugas setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Padat Karya, Gang Gajah RT 026, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan PS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta sejumlah ruangan di dalam rumah.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan alat hisap sabu yang berada di kamar pelaku. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke bagian lain dari rumah tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lain.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang disembunyikan di bagian plafon kamar. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan awal, barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 92 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, uang tunai yang terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp50 ribu dan dua lembar pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik pelaku. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Yosep Sabtu (14/03/2026).
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “PS bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan