Sabu Lintas Kalsel–Kalteng, Jebakan Lama Tak Putus

TABALONG — Di tengah maraknya kampanye antinarkotika yang gencar digaungkan aparat penegak hukum, dua pria lintas provinsi justru menunjukkan betapa bisnis gelap sabu-sabu masih hidup subur di perbatasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pelaku yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu antarprovinsi  sebuah cerminan bahwa peredaran narkotika belum juga tersentuh tuntas oleh sistem pengawasan lintas wilayah.

Kedua pelaku, SEL (36), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dan YUL (44), warga Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, dibekuk di lokasi dan waktu berbeda. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui residivis kasus serupa, menandakan efek jera dari hukuman sebelumnya nyaris tak ada.

Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, memimpin langsung penangkapan yang berlangsung sejak Kamis (09/10/2025). “Keduanya diamankan secara bergiliran di dua lokasi berbeda,” kata Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (13/10/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang gerah karena lingkungannya sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh tetangga sendiri. Dari sinilah, polisi membekuk SEL di tepi jalan Desa Karangan Putih. Saat digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu siap edar seberat 0,78 gram.

SEL pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari YUL. Dari pengakuan itulah polisi menelusuri hingga ke Banua Lima, Kalteng. Di rumah YUL, yang dikenal kerap keluar-masuk penjara, petugas menemukan sembilan bungkus sabu-sabu seberat 36,68 gram beserta timbangan digital dan perlengkapan lain.

Namun, di balik keberhasilan ini tersisa pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang residivis bisa kembali leluasa menjalankan bisnis sabu tanpa terendus aparat hingga lintas provinsi? Kasus ini menyoroti lemahnya kontrol pascahukuman serta minimnya pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Masyarakat berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti di dua nama, tetapi berlanjut ke akar peredaran mulai dari jalur distribusi hingga pelindung di balik layar. Sebab, tanpa pembenahan sistemik, operasi penangkapan seperti ini hanya akan jadi rutinitas yang tak berujung.

Polres Tabalong menyita barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya 16 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 37 gram, dua telepon seluler, alat timbang digital, dan sejumlah alat bantu pengemasan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas wilayah,” ujar Joko. Pernyataan yang benar, namun sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan tidak akan berarti tanpa pencegahan, pengawasan, dan pembinaan serius terhadap para eks-narapidana yang kembali ke dunia gelap. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com