BALIKPAPAN – Dalam press release yang digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (27/11/2025), petugas memaparkan penangkapan seorang kurir sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram.
Kasubbid PID Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Made Pasek Riawan menjelaskan, kasus ini diungkap pada Senin (24/11/2025) di wilayah Samarinda. Seorang pria berinisial MR (28) diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 930 gram atau neto 913 gram. Penangkapan dilakukan setelah petugas Subdit II Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan Pelabuhan Samarinda.
Menurut keterangan Kabagwassidik Ditresnarkoba AKBP Nurkotip, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga melihat seorang pria turun dari kendaraan dan mengambil sebuah paket di pinggir jalan dekat semak belukar. Saat ciri fisiknya sesuai hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sabu yang tersimpan dalam plastik kuning berlabel Fresco Brite Durian, dibungkus plastik kresek hitam. Satu unit handphone juga disita sebagai barang bukti tambahan,” ujar AKBP Nurkotip.
Dari pemeriksaan awal, MR mengaku telah menjadi kurir narkoba selama satu tahun terakhir, mengambil paket atas perintah seseorang berinisial B. Dalam setiap pengambilan barang, ia menerima upah Rp1,5 juta. Polisi menegaskan MR bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rezkhy Satya Dewanto menambahkan, dari hasil penelusuran percakapan di ponsel tersangka, polisi mengidentifikasi sosok diduga pemimpin jaringan berinisial DI. Ia telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Total sabu yang diamankan memiliki potensi menyelamatkan sekitar 9.130 jiwa,” ungkap Rezkhy. Dengan estimasi harga Rp1.500.000 per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Ia juga menyebut kemasan bertulisan aksara China yang ditemukan kemungkinan hanya pembungkus luar, namun indikasi barang berasal dari luar negeri masih didalami lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Penyidikan saat ini terus berkembang untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringan pemasok.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi. “Kerja sama publik menjadi kunci dalam memutus mata rantai narkotika yang mengancam generasi muda di Kalimantan Timur,” tegas AKBP Pasek. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan