SINTANG – Aktivitas judi sabung ayam di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dilaporkan masih terus berlangsung meski telah berulang kali ditindak oleh aparat kepolisian. Warga setempat mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut tetap marak terutama pada momen hari besar nasional dan keagamaan.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan keluhan itu melalui pesan singkat kepada media pada Sabtu (07/06/2025), disertai bukti video yang memperlihatkan kegiatan sabung ayam yang tengah berlangsung di lokasi. Dalam pesannya, warga tersebut menyatakan keprihatinannya atas maraknya aktivitas tersebut dan meminta perhatian media agar kasus ini mendapat sorotan lebih luas.
“Kami mohon kepada pihak media supaya bisa memviralkan judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Sintang, khususnya di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar. Soalnya pengelola sangat kebal hukum karena setoran ke pihak terkait lancar. Sebelumnya sudah pernah dipasang police line dari polisi, tapi nyatanya tetap bebas beraktivitas,” ungkap warga tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas sabung ayam hampir selalu digelar pada setiap hari besar nasional maupun keagamaan. “Pasti jadi ajang sabung atau judi ayam di tempat ini,” imbuhnya. Menurutnya, arena sabung ayam tidak hanya beroperasi pada hari-hari besar, tetapi juga secara rutin setiap hari Kamis dan Minggu.
“Selain hari besar, mereka juga buka setiap hari Kamis dan Minggu. Pihak Polres Sintang sangat tutup mata,” tuturnya.
Laporan ini mencerminkan keresahan masyarakat atas lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian terbuka yang terjadi di wilayah mereka. Meski sudah pernah dilakukan penyegelan oleh aparat, kegiatan tersebut dilaporkan tetap berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil, serta tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berulang dan terang-terangan terjadi. Keberlanjutan aktivitas sabung ayam ini tidak hanya mencoreng wibawa penegakan hukum, tetapi juga dikhawatirkan dapat merusak nilai sosial dan moral di lingkungan masyarakat. []
Redaksi11