RIAU – Aksi keji terhadap satwa dilindungi kembali terkuak di Riau. Polda Riau membongkar jaringan pemburu yang menembak seekor gajah di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, lalu memperjualbelikan gadingnya hingga ratusan juta rupiah sebelum diolah menjadi pipa rokok.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (04/03/2026). Ia menegaskan, peredaran gading tersebut melibatkan mata rantai panjang lintas daerah.
Menurut Ade, sindikat ini bermula dari aksi pembunuhan gajah di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui pada 25 Januari 2026. Dalang utama berinisial FA (62) memerintahkan eksekutor AN (DPO) untuk menembak satwa tersebut.
Ade memaparkan, AN melepaskan dua tembakan ke arah kepala gajah. Setelah hewan itu roboh, AN bersama tersangka RA memutilasi bagian kepala menggunakan kapak dan pisau demi mengambil gading seberat 7,6 kilogram.
“Gajah ditembak di bagian kepala, lalu kepalanya dipotong untuk mengambil gading. Prosesnya berlangsung berjam-jam sampai malam,” ungkap Ade dalam keterangannya.
Gading yang telah dipisahkan kemudian diserahkan kepada FA di Kecamatan Pangkalan Lesung. Dari transaksi awal itu, para pelaku menerima bayaran Rp 30 juta.
Namun perjalanan gading tak berhenti di sana. FA memotongnya menjadi empat bagian dan mengirimkannya ke HY di Padang, Sumatera Barat, melalui jasa travel. Nilai jualnya melonjak menjadi Rp 76 juta.
Jaringan ini bergerak senyap dan berpindah-pindah jalur distribusi. Dari Padang, paket gading dikirim ke Jakarta melalui kargo bandara, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan kargo kereta api. Setiap tangan yang menerima barang tersebut mengambil margin keuntungan.
Di Surabaya, gading didokumentasikan sebelum dijual kembali ke Jakarta dengan nilai Rp 117.645.000 pada awal Februari 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya 6 Februari 2026, barang itu kembali berpindah ke Kudus dan dijual seharga Rp 125.235.000.
“Alurnya dibuat berlapis untuk memutus jejak. Barang berpindah dari satu kota ke kota lain sebelum akhirnya diolah,” terang Ade.
Puncaknya, gading tersebut sampai ke Solo dan diproduksi menjadi 10 batang pipa rokok oleh RB (DPO). Produk jadi itu kemudian dijual kembali pada 19 Februari 2026 seharga Rp 10.700.000.
Dari hasil penyelidikan, para perantara meraup keuntungan bervariasi. Pengecer pipa rokok gading bahkan bisa mengantongi laba antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per batang.
Ade menegaskan, aparat masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. Ia memastikan penindakan akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Ini bukan sekadar perburuan liar, tetapi jaringan terorganisir yang memanfaatkan satwa dilindungi demi keuntungan ekonomi. Kami akan kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan ilegal satwa yang masih marak terjadi. Aparat mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam jual beli bagian tubuh satwa dilindungi karena ancaman hukumnya berat dan merusak ekosistem. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan