Sadis! Perempuan Dihajar Golok

JAWA BARAT– Seorang perempuan menjadi korban pembegalan disertai kekerasan saat tengah menunggu ojek daring (ojol) di trotoar Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (04/05/2025) dini hari WIB. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk pecah pada bagian tempurung kepala.

Aksi pembegalan terjadi ketika dua pria tak dikenal menghampiri korban yang sedang berdiri di pinggir jalan. Salah satu pelaku langsung mencoba merebut ponsel yang sedang digenggam korban. Perempuan tersebut berusaha mempertahankan barang miliknya, tetapi pelaku kemudian mengeluarkan golok dan menyerangnya.

Awalnya, pelaku membacok tangan kiri korban, tetapi korban masih terus melawan dan mempertahankan ponselnya. Pelaku tidak berhenti menyerang. Ia membacok korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, hingga mengakibatkan pecahnya tempurung kepala.

Dalam kondisi kritis dan tak berdaya, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang berada di atas sepeda motor segera melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, pelaku yang menyerang korban berhasil diamankan warga setempat.

Tak lama setelah kejadian, polisi yang tengah berpatroli tiba di lokasi dan menangkap pelaku yang telah ditahan warga. Korban yang mengalami luka berat segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” ujar Budi saat mengungkap kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung, Senin (05/04/2025).

Menurut Budi, pelaku yang telah diamankan mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Kota Bandung. Ia menyebut pelaku juga pernah melakukan pembegalan di sekitar Masjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan,” pungkasnya.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com