BANTEN — Jeritan minta tolong seorang perempuan muda mengoyak kesunyian malam di Cisauk, Tangerang, 7 Juli 2025. Di balik suara itu, tersimpan tragedi yang mengguncang publik: pembunuhan berencana disertai pemerkosaan yang dilakukan secara brutal.
Rafli Ramana Putra dan Ibra Firdaus kini duduk di kursi terdakwa, didakwa bersama satu pelaku anak, AP (17). Ketiganya dituduh merencanakan dan menghabisi nyawa Amelia Putri Sari Devi secara sadis. Sidang perdana digelar pada Rabu (03/12/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jumat, (05/12/2025). Sementara AP telah lebih dulu diadili.
Peristiwa keji itu bermula saat Rafli menghubungi AP dan menawarkan sebuah “pekerjaan” tanpa penjelasan jelas. Hanya iming-iming bagi hasil, membuat AP bersedia bergabung. Setelah meminjam telepon, Rafli menghubungi Ibra dan mengumpulkan kedua rekannya di rumahnya di Cisauk pada malam yang sama.
Jaksa mengungkapkan, Rafli kemudian menyiapkan borgol besi, gunting, pisau dapur hingga obeng, memicu rasa curiga Ibra dan AP yang bertanya-tanya kegunaan alat-alat tersebut.
“Alat itu buat apaan?” tanya Ibra. “Udah, diam aja, nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang,” jawab Rafli.
Di hadapan teman-temannya, Rafli mengaku menyimpan dendam karena merasa diselingkuhi saat masih berpacaran dengan korban, dan ingin memastikan apakah korban hamil serta memeriksa ponsel korban.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Amelia tiba dengan motor Vespa matik. Saat duduk di atas motor, korban langsung dibekap hingga terjatuh, kemudian diborgol oleh AP dan Ibra seperti instruksi Rafli.
Malam itu, jeritan terakhir Amelia menggema. “Bunda, Bunda, tolong, tolong!” teriak korban dalam kondisi berdiri dan diborgol.
Mendengar teriakan itu, Rafli mencekik leher Amelia cukup lama hingga lemas, kemudian menyeret tubuh korban ke lorong samping rumah. Di lokasi itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.
Belum cukup, pelaku kemudian menggorok leher korban, menusuk berkali-kali menggunakan gunting dan obeng, sebelum memukul dada dan kepala korban menggunakan batu. Mayat korban dibuang ke semak-semak, lalu pelaku membawa kabur motor dan telepon korban.
Rafli dan Ibra akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2025. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sidang selanjutnya berlangsung Rabu (10/12/2025) dengan agenda eksepsi dari pihak pembela.
Tragedi ini menyisakan pertanyaan besar publik tentang maraknya kekerasan ekstrem terhadap perempuan. Sementara, keadilan kini bergantung pada palu hakim. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan