Sah, Bakal Ada Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru

JAKARTA – Keputusan yang ditunggu warga Banjarbaru, khususnya terkait perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024, akhirnya diumumkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan perkara tersebut. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui beberapa saluran televisi pada Senin (25/02/2025) pagi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.

MK memutuskan untuk menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru.

Pemungutan suara ulang ini akan dilakukan dengan mekanisme pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.

Hakim Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Menyatakan batal keputusan KPU Banjarbaru nomor 191 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tanggal 4 Desember 2024, dan memerintahkan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada setiap TPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.”

Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pasangan calon tunggal, Lisa Halaby-Wartono, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono dengan nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dengan nomor urut 02, diperkirakan akan bersaing untuk memperebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun pasangan tersebut didiskualifikasi, KPU Banjarbaru tidak memberlakukan mekanisme paslon melawan kotak kosong, yang kemudian menimbulkan gugatan ke MK.

Selain membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang, MK juga memerintahkan untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru. Pemilu ulang ini akan menggunakan mekanisme pasangan Lisa-Wartono melawan kotak kosong tanpa gambar, dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pasangan calon tunggal, Lisa Halaby-Wartono, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono dengan nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dengan nomor urut 02, diperkirakan akan bersaing untuk memperebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun pasangan tersebut didiskualifikasi, KPU Banjarbaru tidak memberlakukan mekanisme paslon melawan kotak kosong, yang kemudian menimbulkan gugatan ke MK.

Selain membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang, MK juga memerintahkan untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru.

Pemilu ulang ini akan menggunakan mekanisme pasangan Lisa-Wartono melawan kotak kosong tanpa gambar, dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Adapun salah satu isi amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

Mahkamah melalui putusan ini juga memerintahkan Termohon (KPU Kota Banjarbaru) yang berada di bawah supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon. []

Penulis: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com