Sahkan Perda Baru, Langkah Nyata Kukar Lindungi Pekerja Rentan

TENGGARONG – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (09/12/2024).

Perda tersebut bukan hanya sekadar aturan, tetapi langkah konkret untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang sering kali luput dari perhatian.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah menjelaskan, aturan itu ditujukan bagi pekerja khususnya para petani dan nelayan. “Mereka adalah pahlawan ekonomi yang selama ini minim perlindungan. Dengan Perda ini, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki jaring pengaman sosial yang layak,” ucapnya.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan menjadi jawaban atas tantangan yang kerap dihadapi pekerja rentan, seperti risiko kecelakaan kerja atau kurangnya akses terhadap layanan kesehatan.

“Kami ingin mereka merasa aman bekerja, tanpa harus khawatir menghadapi situasi darurat tanpa dukungan,” tambahnya.

Untuk mempercepat implementasi, pemerintah daerah didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). “Tanpa aturan turunan, Perda ini hanya akan menjadi dokumen semata. Pemerintah harus memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pengesahan ini dinilai sebagai langkah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah. Ke depan, Perda ini diharapkan tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong pekerja khususnya petani dan nelayan, untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan ketenagakerjaan yang dikelola pemerintah. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com