Saksi Ungkap Curiga Pembunuhan Juwita Setelah Autopsi

BANJARMASIN – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita disidangkan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (05/05/2025). Dalam sidang tersebut, oknum Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini, dihadirkan di ruang persidangan.

Penuntut umum dari Odituriat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin mendakwa Jumran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan utama. Sementara itu, dakwaan alternatif yang diajukan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Jumran, yang didampingi oleh penasihat hukum, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Arie Fitriansyah, SH, MH, memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. Penuntut umum menghadirkan enam saksi yang terdiri dari pihak keluarga korban, yaitu Subpraja Ardinata, Muhammad Satria Putra, dan Susi Anggraini. Subpraja dan Satria merupakan saudara kandung korban, sementara Susi adalah kakak ipar Juwita.

Selain itu, tiga saksi lainnya yang dihadirkan adalah Juhriansyah, Hendra Setiawan, dan Dedi Supriadi.

Letkol Sunandi, penuntut umum Otmil III-15 Banjarmasin, menyampaikan bahwa total saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini adalah 11 orang. Namun, dalam sidang pertama ini, hanya enam saksi yang dapat dihadirkan.

Sebelum memberikan kesaksian, keenam saksi disumpah terlebih dahulu. Dalam keterangannya, Susi Anggraini, kakak ipar korban, mengungkapkan kecurigaannya terhadap terdakwa Jumran sebagai pelaku pembunuhan, berdasarkan riwayat percakapan yang terdeteksi di WhatsApp Web sebelum korban meninggal.

Kecurigaan Susi semakin menguat setelah hasil autopsi tubuh korban menunjukkan bahwa kematian Juwita bukan disebabkan oleh kecelakaan tunggal, seperti yang diberitakan sebelumnya ketika Juwita ditemukan meninggal di jalan Gunung Kupang.

“Saya curiga setelah hasil autopsi keluar. Dokter mengatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan kematian bukan akibat kecelakaan tunggal,” ujar Susi dalam persidangan.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com