TARAKAN – Aksi kekerasan brutal kembali menggemparkan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial J alias Ammang (37) tega menebas tetangganya sendiri, seorang ibu rumah tangga berinisial H (33), hanya karena dendam lama yang sebenarnya ditujukan kepada adik korban.
Insiden berdarah itu terjadi di teras rumah pelaku di Jalan Binalatung, RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Tarakan Utara, Iptu Muhammad Madong, mengungkapkan bahwa korban sama sekali tidak memiliki persoalan pribadi dengan pelaku. Namun, emosi pelaku meledak karena masalah lama dengan adik korban.
“Antara pelaku dan korban sebenarnya tidak ada konflik langsung. Persoalan ini berakar dari masalah pelaku dengan adik korban,” ujar Madong saat jumpa pers di Polsek Tarakan Utara, Kamis (08/01/2026).
Menurut kepolisian, dendam pelaku bermula dari transaksi pembuatan perahu dengan adik korban berinisial M sekitar dua tahun lalu. Pelaku mengaku telah membayar lunas sebesar Rp15 juta, namun hasil perahu yang diterima tidak sesuai kesepakatan. “Pelaku merasa dirugikan karena perahu tidak sesuai pesanan. Saat meminta pengembalian uang, orang yang bersangkutan justru menghilang dan sulit dihubungi,” terang Madong.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian mencurigai korban mengetahui keberadaan adiknya dan sengaja menyembunyikannya. Padahal, korban saat itu sedang beraktivitas biasa mengikat rumput laut di sekitar rumahnya.
Pelaku lalu mendekati korban dengan dalih bahwa ibu pelaku memanggil korban ke rumah. “Pelaku mengelabui korban dengan alasan dipanggil ibunya. Korban percaya dan ikut ke rumah pelaku,” jelas Madong.
Setibanya di rumah pelaku, korban sempat berbincang dengan ibu pelaku. Namun suasana berubah tegang ketika J tiba-tiba muncul dan menanyakan keberadaan adik korban dengan nada tinggi. “Korban mengaku tidak mengetahui apa pun. Mendengar jawaban itu, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil parang,” ungkap Madong.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menebaskan parang ke arah kepala korban dari belakang. Korban pun tersungkur bersimbah darah dan sempat berucap bahwa dirinya tidak tahu-menahu sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.
Warga yang melihat kejadian tersebut panik dan segera melapor ke pihak kepolisian. Proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis karena J masih memegang senjata tajam dan bersembunyi di dalam rumah.
“Kami melakukan pengepungan dan negosiasi hampir satu jam. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di dapur, tepat di samping kulkas,” jelas Madong.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala hingga menyebabkan retak pada tulang tempurung. Sementara itu, pelaku kini ditahan di Polsek Tarakan Timur.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan