Sales Rokok Buron Akhirnya Diringkus Polisi Tanahbumbu

TANAH BUMBU – Upaya Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat dalam memburu seorang karyawan sales rokok yang terlibat kasus penggelapan berakhir dengan penangkapan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tersangka berinisial MF (46) diduga telah menggelapkan uang setoran penjualan senilai lebih dari Rp 2,4 miliar.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara aparat Polsek Simpang Empat dan tim Resmob Polda Kalimantan Tengah. MF sempat dinyatakan buron setelah perusahaan tempatnya bekerja menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.

Kapolres Tanahbumbu melalui Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, menjelaskan bahwa laporan polisi pertama kali masuk pada 1 September 2025. Dari laporan itu terungkap adanya kekurangan setoran penjualan rokok merek Tali Roso dan Ina Bold dengan total kerugian Rp 2.441.115.000. “Penggelapan ini diduga telah dilakukan pelaku sejak Maret hingga Juni 2025,” ujar Suprio, Jumat (12/09/2025).

Dalam proses pemeriksaan internal, MF sempat berusaha meredam persoalan dengan berjanji mengembalikan uang tersebut secara bertahap sebesar Rp 200 juta setiap awal bulan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi. Alih-alih membayar, pelaku malah memutus komunikasi. Nomor ponselnya tidak lagi aktif sehingga pihak perusahaan kehilangan jejak.

Melihat situasi ini, perusahaan resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran, MF berhasil terlacak berada di Palangkaraya. Rabu (03/09/2025) malam, polisi bergerak cepat dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil (Daihatsu Luxio dan Grandmax), satu unit telepon genggam, 15 lembar nota penjualan rokok, bukti mutasi rekening, serta buku tabungan. Barang bukti tersebut kini dijadikan dasar untuk memperkuat proses penyidikan.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penggelapan yang dilakukan orang dalam perusahaan. Modus seperti ini biasanya memanfaatkan kepercayaan perusahaan terhadap karyawannya yang mengelola keuangan lapangan. MF diduga dengan sengaja tidak menyetorkan hasil penjualan dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan yang bergerak di sektor distribusi barang, khususnya rokok, agar memperketat sistem pelaporan dan pengawasan setoran. Ketergantungan penuh pada laporan individu tanpa pengawasan berlapis membuka celah terjadinya penyimpangan.

Kini, MF telah mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Empat. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara hingga lima tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus ini.

Masyarakat sekitar Batulicin memberikan beragam tanggapan terkait kasus ini. Beberapa warga menilai bahwa perusahaan seharusnya lebih cepat menyadari kejanggalan dalam laporan keuangan, sementara yang lain menyoroti pentingnya integritas karyawan. “Kalau sudah mengelola uang miliaran rupiah, pengawasan harus lebih ketat. Jangan sampai kepercayaan justru berujung kerugian besar,” ungkap seorang warga.

Penangkapan MF membuktikan bahwa aparat kepolisian di Tanahbumbu serius dalam menindak kasus kejahatan ekonomi. Ke depan, diharapkan koordinasi lintas daerah seperti ini dapat terus dilakukan agar pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar wilayah tetap bisa ditangkap. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com