Samarinda Audit Pengelolaan Parkir

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Inspektorat setempat, tengah memperdalam audit kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian administratif dalam pengelolaan parkir. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Januari 2024.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa audit lebih lanjut dilakukan oleh Inspektorat Pembantu (Irban) Khusus setelah pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan. Tim investigasi telah mewawancarai 23 juru parkir yang bertugas di tiga lokasi strategis, yaitu Jalan Abul Hasan, Jalan Hidayatullah, dan beberapa ruas jalan lainnya.

“Audit masih berlangsung. Temuan awal telah mendorong pemeriksaan lebih mendalam oleh Irban Khusus. Dari wawancara dengan 23 juru parkir di tiga lokasi tersebut, tim menyimpulkan adanya masalah administratif yang perlu dikaji lebih lanjut,” jelas Marnabas pada Senin (27/05/2025).

Meskipun belum mengungkapkan temuan spesifik untuk menghormati asas praduga tak bersalah, Marnabas menegaskan bahwa data sampel dari tahun 2023 menunjukkan ketidakakuratan administratif. “Dengan satu tahun data, kami bisa mengidentifikasi pola yang perlu dianalisis lebih lanjut oleh tim khusus,” tambahnya.

Selain audit, Pemkot Samarinda juga sedang menyusun regulasi baru untuk mereformasi sistem parkir, termasuk penerapan pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Meskipun Peraturan Daerah (Perda) mengenai parkir non-tunai telah diterapkan, implementasinya dinilai belum optimal.

“Kami tengah mengkaji langkah-langkah sistematis, termasuk audit ini, untuk menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan modern. Pembayaran digital sudah diatur dalam Perda, tetapi masih perlu perbaikan dalam pelaksanaannya,” kata Marnabas.

Dengan adanya perbaikan ini, Pemkot Samarinda berharap dapat meningkatkan akuntabilitas pendapatan retribusi parkir dan mengurangi potensi kebocoran keuangan daerah. Sebelumnya, sidak yang dilakukan Wali Kota menemukan ketidakjelasan dalam alur setoran retribusi dari juru parkir ke kas daerah, meskipun Dishub mengklaim telah menerapkan sistem pembayaran tanpa uang tunai yang terbatas.

Inspektorat mengidentifikasi dua masalah utama: pengawasan lapangan yang lemah dan tidak adanya rekonsiliasi antara jumlah karcis parkir yang tercetak dengan penerimaan kas. Jika temuan audit terbukti valid, Pemkot berencana melakukan restrukturisasi internal serta memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan ASN.

Hingga kini, pihak Dishub Samarinda belum memberikan tanggapan resmi terkait proses audit tersebut. Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi prosedur parkir sembari menunggu hasil akhir dari investigasi yang ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X