Sampah Medis Tersebar di Pasar Bua, Investigasi Dinkes Berlanjut

SULAWESI SELATAN – Penemuan limbah medis di Pasar Tradisional Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaan limbah berbahaya itu dapat mengancam kesehatan, apalagi lokasinya berada di ruang publik yang setiap hari dipadati aktivitas jual beli.

“Ini berbahaya, kenapa sampah medis yang seharusnya dikelola khusus bisa ada di pasar begini,” kata Jumardi, salah seorang warga, saat dikonfirmasi di lokasi penemuan, Minggu (07/09/2025).

Temuan itu segera ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu. Kepala Dinkes Luwu, dr Rosnawary Basir, turun langsung bersama tim kesehatan masyarakat, termasuk Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, untuk melakukan penelusuran. Mereka mendatangi Puskesmas Bua serta sejumlah klinik pratama di sekitar pasar guna memastikan asal-usul limbah medis tersebut.

Rosnawary menegaskan, limbah medis yang tercecer itu bukan berasal dari fasilitas kesehatan di Bua. “Kami sudah melakukan pengecekan, terutama di Puskesmas Bua, untuk memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Di Puskesmas Bua, petugas memastikan limbah medis dipilah, dikumpulkan, dan disimpan di ruang khusus yang terkunci sebelum diangkut oleh pihak ketiga. Botol infus juga dikelola langsung oleh petugas, sesuai prosedur.

Namun, kondisi limbah yang ditemukan di pasar justru berbeda. Botol infus yang tercecer sudah dalam keadaan terpotong, bahkan beberapa bagian hilang. Lebih jauh, tim menemukan botol infus dengan nama pasien berinisial tertentu serta botol berlabel obat golongan antinyeri narkotika. “Obat tersebut hanya tersedia di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, bukan di Puskesmas atau klinik pratama di Bua,” jelas Rosnawary.

Berdasarkan temuan itu, Dinas Kesehatan memastikan sampah medis di Pasar Bua tidak berasal dari Puskesmas maupun klinik setempat. Meski demikian, Dinkes tidak tinggal diam. Rosnawary menyebut pihaknya akan memperkuat pengawasan sekaligus mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Kami akan lakukan refreshing agar tenaga kesehatan lebih memahami dan mematuhi standar operasional prosedur dalam pengelolaan limbah medis,” tegasnya.

Selain langkah internal, Dinkes juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segera jika kembali menemukan sampah medis di tempat umum. Keberadaan limbah medis di ruang publik termasuk pelanggaran serius karena tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Bagi warga sekitar, kejelasan asal-usul limbah medis sangat penting. Selain menimbulkan rasa was-was, limbah tersebut juga menodai citra pasar tradisional sebagai pusat perekonomian masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengusut tuntas agar peristiwa serupa tidak terulang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com