PARLEMENTARIA SAMARINDA – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Bersama Dinas Perdagangan dan Industri Kota Samarinda, Dinas Pelayanan, Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Samarinda, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (07/09/2023) itu membahas perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, perubahan Perda No 06/2013 itu pada bagian izin Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat yang boleh menjual minuman beralkohol.
“Jadi Perdanya kita revisi, yang utama masalah jarak tempat hiburan yang tadinya 300 meter ke fasilitas umum seperti sekolah dan masjid, kita tingkatkan menjadi 500 meter. Itu yang paling krusial. Termasuk juga peredaran minuman berakohol, hanya boleh di hotel berbintang dan restoran berbintang, serta bar. Selebihnya tidak boleh,” ungkap wakil rakyat yang akrab disapa Samri ini.
Samri melanjutkan, untuk tempat tempat karoke dan THM yang tidak memiliki bar dilarang menjual semua jenis minuman beralkohol. “Misalnya supermarket, pasar rakyat, ritail kecil, termasuk juga tempat karaoke, tempat hiburan malam lainnya yang tidak mendapatkan izin, itu juga dilarang,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono