JAWA TIMUR — Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Kota Pasuruan berhasil meringkus sejumlah pelaku penculikan terhadap seorang santri di depan toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kabupaten Pasuruan. Aksi yang berlangsung pada Senin malam (21/04/2025) itu sempat terekam kamera pengawas dan menyebar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/04/2025) di pintu keluar tol Kebomas, Gresik. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun lengkap dengan puluhan butir amunisi, serta alat isap narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan dalam proses penculikan.
“Dari tangan pelaku kami amankan dua pucuk senjata airsoft gun dan puluhan amunisinya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Farman, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/04/2025).
Menurut penuturan Farman, senjata airsoft gun digunakan oleh pelaku untuk mengintimidasi dan mengancam korban agar tidak melawan. “Dari pengakuan korban, selain dianiaya, dia sempat ditodong dengan senjata oleh pelaku saat di dalam mobil,” tambahnya.
Penyidik juga menemukan alat isap sabu yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari tujuh pelaku yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). Keempatnya dikenai Pasal 76F jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 dan Pasal 333 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses gelar perkara, diketahui bahwa S bertindak sebagai eksekutor yang membekap korban dengan sarung. AE berperan sebagai sopir sekaligus pelaku yang mengarahkan senjata kepada korban. Sementara itu, P dan MHR juga terlibat dalam pelaksanaan penculikan, dengan MHR turut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan,” ujar Farman.
Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap motif di balik penculikan ini, yang hingga kini masih belum dapat disimpulkan. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan perlindungan anak yang berlaku. []
Redaksi03