PAPUA – Dalam upaya memberantas penyelundupan senjata api dan amunisi, Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan besar pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi. Operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY ini berhasil mengamankan tujuh tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Keberhasilan operasi ini diumumkan langsung oleh Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige Renwarin, didampingi oleh Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani. Dalam konferensi pers yang digelar di Papua, Irjen Patrige menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menutup jalur distribusi senjata ilegal ke wilayah Papua. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Ini adalah langkah serius untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ujarnya pada Selasa (11/03/2025).
Operasi yang berlangsung sejak 6 hingga 9 Maret 2025 ini berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan. Salah satu tersangka utama, YE alias JAS, yang berperan dalam penyediaan dana dan pengorganisasian pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya, telah diamankan. Selain itu, enam tersangka lainnya, yaitu TW, MH, MK, P, ES, dan AP, ditangkap dengan peran yang berbeda-beda dalam penyelundupan, pembuatan senjata rakitan, dan distribusi amunisi.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya senjata api, amunisi, peralatan perakitan, bahan peledak, dan uang tunai sebesar Rp 369.600.000. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, seperti rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk menyelundupkan senjata lewat pelabuhan.
Polisi mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir dengan baik. TW bertugas membeli senjata dari Jawa Timur dan menyelundupkannya ke Papua, sementara ES menyimpan dan menyalurkan senjata di Manokwari. MK dan P memiliki peran dalam pembuatan senjata rakitan, serta pengujian kelayakan senjata di Bojonegoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata. “Kami meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan. Informasi yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kombes Yusuf.
Dengan keberhasilan ini, Polda Papua berharap dapat menutup jalur penyelundupan senjata dan memperkuat stabilitas keamanan di Papua. Polisi juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lainnya yang mungkin masih beroperasi. []
Redaksi03