Satgas Halal Kemenag Bantu UMKM, Hadapi Tantangan NIB dan Sosialisasi

PASER — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser terus berupaya mempercepat proses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 660 pelaku usaha di Kabupaten Paser telah resmi memiliki sertifikat halal. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Tanah Grogot menjadi yang terbanyak, disusul Batu Sopang dan Long Ikis.

Rizal Fauzi, Staf Bimbingan Masyarakat sekaligus Tim Satgas Halal Kemenag Paser, menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi UMKM dalam pengurusan sertifikat halal. Salah satu masalah utama adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilai rumit. Selain itu, NIB yang diperoleh UMKM sering tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk produk halal. Hal ini memerlukan sinkronisasi agar proses sertifikasi berjalan lancar.

“NIB ini agak ribet dibandingkan yang dulu. Seringkali mereka mendapatkan NIB tapi tidak sesuai dengan KBLI yang ada di halal,” jelas Rizal Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/03/2026).

Rizal juga menyoroti praktik tidak bertanggung jawab oleh oknum pendamping yang menarik biaya dari UMKM padahal sertifikasi halal diberikan gratis oleh pemerintah. “Jangan sampai UMKM ini kan sudah gratis dari pemerintah ya. Jangan ditarik lagi lah gitu loh,” tegasnya. Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan oknum tersebut ke Satgas Halal Kemenag, dan nomor registrasi pendamping bisa dicabut dari pusat.

Proses verifikasi halal juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, Verifikasi dan Validasi (Verval) harus dilakukan di lokasi UMKM, yang merepotkan pendamping. Persyaratan seperti kepemilikan email, HP Android, dan ketersediaan produk untuk difoto menjadi kendala bagi UMKM, terutama yang produknya musiman atau dibuat berdasarkan pesanan.

“Itu juga menjadi kendala kami. Jadi saat kami datang ke sana, mereka tidak punya sampel, karena ternyata produknya hanya dibuat berdasarkan pesanan saja,” tambah Rizal.

Meski demikian, Rizal menjelaskan bahwa jika UMKM sudah memiliki NIB yang sesuai, email, HP, dan produk siap difoto, proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat, bahkan kurang dari seminggu. Sertifikat halal berlaku seumur hidup atau lima tahun, tergantung bahan yang digunakan.

“Jika ada perubahan bahan, UMKM wajib segera melaporkannya. Namun untuk sertifikat seumur hidup, kita tetap melakukan monitoring setiap enam bulan oleh tim pengawas halal,” pungkasnya.

Satgas Halal terus melakukan sosialisasi bertahap, bekerja sama dengan majelis taklim atau PKK desa. Rizal berharap instansi terkait dan pemerintah desa lebih proaktif membantu UMKM memperoleh sertifikat halal, sehingga usaha lokal dapat berkembang dengan legalitas yang lengkap. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com