Satpol PP Banjarbaru Tindak Lanjut Penjualan Tuak

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras lokal, tuak, yang ditemukan dalam operasi gabungan bersama DPRD Banjarbaru beberapa waktu lalu. Pada operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan liter tuak yang disimpan dalam jeriken dan kantong plastik siap jual.

Melalui Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Satpol PP kembali mendatangi rumah penjual tuak di Jalan Ahmad Yani, Km 32, Guntung Manggis, yang sebelumnya terdeteksi sebagai lokasi penjualan minuman keras ilegal tersebut.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengungkapkan bahwa dua orang yang terlibat dalam penjualan tuak tersebut masih dalam proses hukum. “Salah satu sudah menjalani sidang, sementara yang satu lagi belum memenuhi panggilan kami,” jelas Yanto.

Menurutnya, petugas telah berusaha mendatangi rumah penjual yang belum memenuhi panggilan, namun saat tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pemiliknya tidak dapat ditemukan. Petugas juga memantau lingkungan sekitar namun tidak menemukan aktivitas penjualan tuak lainnya.

Yanto Hidayat berharap agar pemilik barang bukti bersikap kooperatif dan segera datang ke kantor Satpol PP untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik tuak agar segera menghubungi atau datang ke kantor Satpol PP,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam operasi mendadak yang digelar sebelumnya, Satpol PP berhasil menyita 321 liter tuak yang siap edar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Banjarbaru untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com