BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan akan mengeksekusi penarikan aset berupa rumah dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan yang sejak lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Utara. Aset tersebut diketahui masih ditempati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini berstatus pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.
Temuan itu bermula dari hasil pemeriksaan BPK pada 2018. Sejak saat itu, sejumlah tahapan penanganan dilakukan, mulai dari koordinasi internal Dinkes Bulungan hingga pembahasan bersama instansi terkait. Namun karena tidak ada penyelesaian tuntas, kasus ini akhirnya diserahkan ke Badan Aset Daerah untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrik Chairi, menuturkan bahwa langkah penarikan ini memiliki dasar hukum yang jelas. “Jadi, regulasinya sudah jelas,” ujarnya, Jumat (26/09/2025). Ia menambahkan, eksekusi akan dilakukan setelah mendapat arahan resmi dari tim gabungan. “Kami targetkan pekan depan agar persoalan ini tidak berlarut. Peruntukannya sudah jelas, yakni untuk kepentingan publik,” tegas Hendrik.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah. Artinya, setiap rumah dinas hanya boleh ditempati ASN yang berhak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, H. Imam Sujono, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi rumah singgah bagi keluarga pasien Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Menurutnya, fasilitas ini akan menjadi solusi bagi warga yang datang dari daerah-daerah jauh.
“Bangunan itu sebelumnya memang rumah dinas tenaga kesehatan Pemda Bulungan. Namun, penghuninya kini sudah tidak lagi berstatus ASN Pemda Bulungan, melainkan ASN Pemprov Kaltara. Sehingga, hak atas rumah dinas itu sudah tidak ada,” jelas Imam.
Imam menambahkan, pihak penghuni sebenarnya telah diberi beberapa kali kesempatan untuk mengosongkan bangunan. Namun hingga kini rumah dinas tersebut belum juga diserahkan kembali. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan daerah, Satpol PP diminta segera melakukan eksekusi agar bangunan bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemkab Bulungan menilai alih fungsi rumah dinas menjadi rumah singgah merupakan langkah strategis. Selain menuntaskan persoalan aset yang berlarut, kebijakan ini juga mendukung pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat dari luar Tanjung Selor yang kerap kesulitan mencari tempat tinggal sementara saat mendampingi anggota keluarga menjalani perawatan di rumah sakit.
Dengan rencana eksekusi yang ditargetkan berlangsung pekan depan, Pemkab Bulungan berharap pemanfaatan aset daerah bisa lebih optimal dan tepat sasaran. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan