KUTAI KARTANEGARA – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap 50 pedagang yang masih berjualan di pinggir Jalan Maduningrat Tenggarong, Senin (30/12/2024).
Penertiban ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya, pemberitahuan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut telah disampaikan kepada para pedagang.
Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah mengatakan bahwa para pedagang yang ditertibkan sebagian besar menjual sayuran serta bahan-bahan makanan basah seperti ikan, ayam, dan daging.
“Kami menertibkan 50 pedagang yang masih ngeyel berjualan di pinggir Jalan Maduningrat. Padahal, pemberitahuan untuk tidak berjualan sudah kami sampaikan serta edarkan ke pedagang tiga hari yang lalu,” ucapnya seusai penertiban pedagang dilakukan.
Ia menuturkan Jalan Maduningrat menjadi perhatian karena sering terlihat kumuh dan menyebabkan kemacetan akibat keberadaan pedagang di pinggir jalan.
“Hal ini sesuai dengan arahan Bupati yang meminta agar kawasan tersebut ditertibkan demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang bahan basah sudah disediakan tempat yang layak, yakni Pasar Mangkurawang.
“Pasar Mangkurawang adalah lokasi yang tepat untuk pedagang sayur dan bahan basah. Jadi, kami minta pedagang untuk pindah ke sana agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan menjaga estetika kota,” imbuhnya.
Satpol PP memastikan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Namun juga mengingatkan bahwa aturan ini akan terus ditegakkan demi menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan teratur di kawasan Tenggarong.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi kepentingan bersama dan wajah kota Tenggarong yang lebih indah,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita