KUTAI TIMUR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fatah Hidayat, angkat bicara menanggapi tudingan miring yang menganggap instansinya lamban atau melakukan kompromi terhadap menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di wilayah tersebut.
Fatah menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP di lapangan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59. “Tugas Satpol PP ini ada tahapannya. Jika tahapan itu tidak kami lalui, kami bisa digugat melalui praperadilan. Jadi, kalau masyarakat menganggap kami lambat atau ada kompromi, kami tidak bisa menepis penilaian itu, tapi yang jelas itu tidak benar,” tegas Fatah kepada awak media usai hearing, Senin (09/02/2026).
Ia menyebutkan, perintah Kepala Daerah sangat jelas, yaitu menindaklanjuti segala pelanggaran sesuai aturan. Satpol PP, kata Fatah, harus mengedepankan pendekatan humanis sebelum sampai pada tindakan penutupan permanen.
“Kami tidak bisa mengubah orang hanya dalam satu kali tindakan. Kami ingatkan, kami beri waktu untuk mengurus izin. Tapi, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada niat baik, maka muaranya tetap akan kami tutup,” tambah Fatah.
Fokus utama Satpol PP saat ini, lanjutnya, adalah menertibkan tempat yang meresahkan masyarakat, terutama yang terindikasi memiliki aktivitas prostitusi dan peredaran minuman beralkohol. “Yang jelas, semua yang berbau prostitusi dan ada minolnya akan kami sasar,” jelas Fatah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayai proses yang sedang berjalan. Fatah menegaskan bahwa seluruh penindakan harus melalui 13 tahapan yang diatur dalam regulasi agar tidak cacat hukum. “Jangan dianggap kami membiarkan. Kami lebih memperhatikan aturan dan sisi kemanusiaan. Tapi kalau sudah sampai pada tahap yang mengharuskan tutup, ya kami akan tutup secara permanen,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Fatah berharap persepsi publik yang menilai lambannya Satpol PP dapat berubah. Ia menegaskan, tindakan instansi ini selalu mengacu pada aturan, dengan tujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati hak para pelaku usaha untuk memperbaiki izin mereka.
Satpol PP Kutim menegaskan, penertiban bukan semata-mata untuk menutup usaha, tetapi untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan