NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melakukan penertiban terhadap seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, Sabtu (24/01/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan dan hak-hak anak.
Aktivitas badut jalanan di persimpangan padat lalu lintas dinilai berisiko tinggi, baik bagi anak yang bersangkutan maupun pengguna jalan. Petugas menilai keberadaan anak di ruang lalu lintas aktif dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Komandan Peleton Satpol PP Nunukan, Kaswan, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pemantauan rutin petugas terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik. “Saat kami lakukan pendekatan, anak tersebut beraktivitas sendiri dan tidak berada di bawah pengawasan pihak mana pun,” ujar Kaswan, Minggu (25/01/2026).
Ia mengungkapkan, kostum badut yang digunakan anak tersebut dibeli secara daring. Dana pembelian kostum, kata dia, diperoleh dari hasil mengumpulkan dan menjual botol plastik bekas secara bertahap.
Meski demikian, Kaswan menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas jalanan tetap tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. “Karena yang bersangkutan masih anak-anak, kami mengedepankan pembinaan. Pendekatan dilakukan secara persuasif dan humanis, bukan represif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menyatakan bahwa langkah penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pasal yang melarang aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang membahayakan keselamatan. “Perda ini menjadi dasar kami melakukan penjangkauan dan pembinaan, terutama jika aktivitas tersebut melibatkan anak di bawah umur,” kata Mesak.
Mesak menambahkan, Satpol PP juga menaruh perhatian serius terhadap potensi eksploitasi anak, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan anak-anak untuk bekerja di jalanan. “Kami masih melakukan penelusuran. Jika ditemukan ada pihak yang mengeksploitasi anak, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun dengan ancaman pidana penjara dan denda. “Aturan ini menjadi perhatian serius. Setiap indikasi pelanggaran akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Mesak, dalam setiap kasus yang melibatkan anak, Satpol PP selalu mengedepankan aspek perlindungan. “Tujuan utama kami bukan sekadar penertiban, tetapi memastikan anak-anak terlindungi, aman, dan hak-haknya tidak terabaikan,” katanya.
Usai dilakukan pendataan dan pembinaan singkat di lokasi, anak tersebut kemudian diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lanjutan di lingkungan keluarga.
Satpol PP Kabupaten Nunukan juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar tidak membiarkan anak-anak melakukan aktivitas di jalan raya yang berisiko tinggi. “Kami mengajak masyarakat ikut berperan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan