Satpol PP Paser Kepung Peredaran Miras Jelang Tahun Baru

PASER – Menjelang pergantian tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum serta menjaga situasi keamanan dan ketenteraman masyarakat saat malam tahun baru.

Pengawasan diperketat menyusul tingginya potensi pelanggaran yang kerap terjadi menjelang perayaan pergantian tahun, khususnya terkait konsumsi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Sejumlah titik yang selama ini terindikasi menjual miras menjadi sasaran patroli dan inspeksi mendadak petugas.

Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur, menyatakan bahwa langkah pencegahan telah dimulai sejak beberapa waktu terakhir dan akan terus dimaksimalkan hingga malam pergantian tahun. Ia menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan suasana aman dan kondusif bagi seluruh warga.

“Pengawasan kami fokuskan menjelang malam tahun baru karena di momen itu biasanya terjadi peningkatan peredaran miras. Kami ingin memastikan perayaan berjalan tertib tanpa gangguan yang dipicu konsumsi alkohol berlebihan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Menurut Guntur, pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Paser mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, hanya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen yang diperbolehkan beredar, itupun dengan persyaratan dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Di luar ketentuan itu, baik kadar maupun perizinannya, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengungkapkan, Satpol PP Paser telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, baik karena tidak mengantongi izin penjualan maupun karena memperdagangkan miras dengan kadar alkohol melebihi batas yang diizinkan. Tindakan yang dilakukan meliputi penyitaan barang bukti hingga proses hukum terhadap pemilik usaha.

“Sudah ada warung yang kami tindak. Barang bukti kami amankan dan pemiliknya kami proses sesuai ketentuan. Ini menjadi peringatan agar aturan benar-benar dipatuhi,” jelas Guntur.

Meski demikian, Satpol PP Paser tidak hanya mengedepankan penindakan. Pendekatan persuasif dan sosialisasi juga terus digencarkan, termasuk menyasar lingkungan masyarakat dan sekolah-sekolah. Upaya ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan bahaya miras serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredarannya.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan, baik dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran maupun dengan tidak mengonsumsi miras secara berlebihan,” ucapnya.

Satpol PP Paser memastikan patroli rutin akan terus dilakukan, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan penjualan minuman beralkohol. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu menekan peredaran miras dan menjaga perayaan tahun baru di Paser tetap aman, tertib, dan bermartabat. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com