Satpol PP Tertibkan Gepeng yang Resahkan Pengendara

PONTIANAK – Upaya menjaga ketertiban umum di Kota Pontianak kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dua orang gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan saat beraktivitas di kawasan persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya. Modus yang mereka gunakan ialah menawarkan jasa membersihkan kaca mobil menggunakan air sabun, kemudian meminta upah dari pengendara yang berhenti di lampu merah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan praktik tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Kehadiran para gepeng di jalanan dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara maupun mereka sendiri. “Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (07/09/2025).

Setelah diamankan, kedua gepeng tersebut dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) yang berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak. Di tempat itu, mereka mendapatkan penanganan lebih lanjut berupa asesmen awal untuk mengetahui kondisi dan latar belakang masing-masing individu.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menuturkan langkah pembinaan akan difokuskan pada dua aspek, yakni psikologis dan keterampilan, agar mereka tidak kembali beraktivitas di jalanan. “Setelah itu, kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” terangnya.

Lebih lanjut, Trisnawati mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng di jalan. Ia menilai kebiasaan tersebut hanya memperpanjang praktik mengemis dan membuat permasalahan sosial sulit ditangani. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang di jalan, lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi sehingga bantuan tepat sasaran,” ungkapnya.

Satpol PP dan Dinas Sosial menegaskan akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, khususnya di persimpangan lampu merah yang kerap menjadi lokasi aktivitas gepeng. Penertiban ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang ketertiban umum serta penanganan masalah sosial.

Dengan adanya upaya berkelanjutan dari aparat dan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap wajah Kota Pontianak semakin tertib dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan pengguna jalan maupun pelaku itu sendiri. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com