Satpolairud Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Tarakan

TARAKAN – Satpolairud Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan ilegal di perairan Tarakan, Kalimantan Utara. Operasi tersebut mengamankan 14,3 meter kubik kayu meranti tanpa dokumen dari sebuah perahu long boat, dan menetapkan seorang motoris sebagai tersangka.

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin personel pada Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita. “Saat patroli, personel menemukan perahu jenis long boat dengan mesin 40 PK yang mencurigakan. Setelah diperiksa, perahu tersebut memuat kayu olahan,” ujar Prabowo kepada media, Jumat (26/9/2025).

Saat diminta menunjukkan dokumen asal-usul kayu, motoris perahu tidak dapat memberikannya. Petugas kemudian membawa perahu, muatan, dan motoris ke Mako Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berperan sebagai motoris sekaligus juragan perahu mengaku kayu tersebut berasal dari wilayah Sekatak dan akan dibawa ke Tarakan atas pesanan seseorang. Tujuannya, menurut pengakuannya, untuk diperdagangkan.

Terdapat perbedaan signifikan antara pengakuan pelaku dan hasil pengukuran resmi. Pelaku menyatakan membawa 9,5 meter kubik, namun pengukuran oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara menunjukkan jumlah kayu mencapai 408 batang atau 14,3 meter kubik. Jenis kayu yang diselundupkan termasuk kelompok meranti.

Selain kayu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti perahu long boat hitam dengan les biru, mesin tempel Yamaha 40 PK, pompa air, dan dua handphone. Menurut Prabowo, tersangka sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa, sehingga ini merupakan kali kedua ia terlibat dalam kasus serupa.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Prabowo.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran kayu ilegal tetap menjadi prioritas pengawasan aparat, dan pihak kepolisian terus memperkuat patroli untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah praktik perdagangan ilegal. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com