TABALONG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja lainnya di lingkungan SDN Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dari dua terduga pelaku tersebut, satu orang di antaranya masih di bawah umur.
Kedua remaja yang diamankan diketahui berinisial MR alias RG (20) dan adik kandungnya yang berusia 17 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengamanan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kendaraan itu diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat berada di sebuah SPBU. Kemudian para penumpang kendaraan tersebut diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Joko Sutrisno, Senin (26/1/2026).
Meski telah mengamankan kedua kakak beradik tersebut, pihak kepolisian belum merinci secara detail terkait peran masing-masing dalam kasus penganiayaan yang terjadi. Menurut Joko, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan dan peran setiap terduga pelaku.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan, serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut,” terangnya.
Terkait barang bukti yang digunakan dalam kejadian penganiayaan itu, Joko menyebutkan bahwa proses pencarian masih terus dilakukan oleh penyidik. Polisi belum dapat memastikan jenis maupun keberadaan barang bukti karena penyelidikan masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa Polres Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan