Satresnarkoba Berau Amankan Pengedar, Barang Bukti Capai 100 Gram

BERAU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menyita 100,55 gram sabu dan mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar, Sabtu (17/01/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanjung Redeb. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, laporan masyarakat menjadi kunci awal terbongkarnya kasus tersebut. “Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Dari laporan itu, tim segera bergerak melakukan pemantauan dan pendalaman di lapangan,” ujar AKP Agus, Minggu (18/01/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial EP (26). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah EP dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sedang sabu dengan berat bruto total 100,55 gram. “Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan masyarakat. Dari rumah tersangka, kami menemukan sabu siap edar,” ungkap AKP Agus.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, jaket, serta sepeda motor.

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Kami masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com