KOTAWARINGIN TIMUR – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SB yang diduga terlibat distribusi sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 56,28 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, (03/02/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Tindakan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Di lokasi tersebut ditemukan sabu dengan berat kotor 56,28 gram yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Informasi resmi mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan kepolisian pada Rabu, (04/02/2026). Pada tahap tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lanjutan dengan penerapan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang terjadi pada 3 Februari 2026 dan diumumkan 4 Februari 2026 ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi guna mencegah meluasnya penyalahgunaan obat terlarang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan