BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengambil langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini ditegaskan dalam komitmen bersama antara jajaran pemerintah daerah dan satuan pendidikan guna menjamin setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang, Yustianus, mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan di daerah tersebut agar menjalankan proses penerimaan murid baru berdasarkan prinsip-prinsip objektivitas, keterbukaan, keadilan, dan tanpa diskriminasi. “Kita tidak mau dengar ada laporan dan juga masalah terkait penerimaan murid baru ini,” ujar Yustianus saat menghadiri kegiatan penandatanganan komitmen dukungan terhadap penyelenggaraan SPMB, Senin (23/06/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB harus bebas dari intervensi pihak mana pun dan wajib merujuk pada peraturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengingatkan satuan pendidikan untuk tidak menambahkan syarat-syarat baru yang tidak tercantum dalam regulasi, agar tidak menyulitkan masyarakat dalam proses pendaftaran. “Penandatanganan komitmen kita bersama hari ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan integritas serta juga sebagai bentuk kontrol terhadap SPMB,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Yustianus juga meminta agar pihak sekolah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika terdapat kendala teknis atau administratif, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan dinas terkait. Demikian pula sebaliknya, dinas teknis diharapkan proaktif dalam membantu masyarakat mengatasi kesulitan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, menjelaskan bahwa SPMB tahun 2025 dibagi menjadi empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada 1 hingga 3 Juli 2025 melalui dua moda, yakni daring dan luring. “Spirit utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujar Heru.
Heru menyampaikan bahwa kuota penerimaan peserta didik baru tahun ini mencapai 15.415 siswa yang tersebar di berbagai jenjang. Rinciannya, jenjang SD sebanyak 7.766 siswa, SMP 2.796 siswa, dan SMA/SMK 4.913 siswa. Sementara itu, jumlah siswa aktif di seluruh jenjang dari PAUD hingga SMP saat ini tercatat sebanyak 54.833 siswa. Ia berharap pelaksanaan SPMB dapat berlangsung lancar, berkualitas, dan berintegritas sehingga dapat menunjang terwujudnya sistem pendidikan yang merata dan inklusif.
Namun demikian, salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan tahun ini turut menimbulkan perhatian publik. Orang tua/wali siswa diwajibkan melampirkan fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu dokumen saat daftar ulang. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor 900.1.13.1/1125/Bapenda-c/Tahun 2024 tentang kewajiban melampirkan bukti pelunasan PBB pedesaan dan perkotaan tahun berjalan.
“Syarat tersebut sebagai dokumen pendukung pengurusan pelayanan administrasi lainnya serta syarat masuk sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi,” ujar Heru. Selain bukti lunas PBB, calon peserta didik juga diwajibkan menyertakan dokumen umum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menegakkan prinsip keadilan dan integritas dalam proses penerimaan siswa baru ini menjadi bukti keseriusan dalam menciptakan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Dengan kolaborasi antara sekolah, dinas, dan masyarakat, pelaksanaan SPMB tahun ini diharapkan tidak hanya bebas dari masalah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah kabupaten. Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan