SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Drs. Tohar, tampil sebagai narasumber dalam program siaran langsung bertajuk Dialog Publika yang disiarkan TVRI Kalimantan Timur dari Studio TVRI di Samarinda, Rabu (05/08/2025). Kehadirannya pada talkshow tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan Pemerintah Kabupaten PPU terkait isu penting yang diangkat dalam diskusi, yakni penataan ulang batas wilayah terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Topik yang diangkat dalam talkshow itu berfokus pada urgensi kejelasan batas administrasi antarwilayah, yang mencakup desa, kecamatan, hingga kabupaten. Penetapan batas ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam pembagian kewenangan pemerintahan, penataan ruang yang akurat, serta perlindungan hak atas tanah dan sumber daya milik masyarakat.
Dalam penjelasannya, Tohar menyampaikan bahwa keberadaan IKN di Kalimantan Timur harus dijadikan peluang strategis untuk memperkuat tata kelola wilayah, terutama bagi daerah yang langsung berbatasan seperti Kabupaten PPU. Ia menekankan pentingnya pengaturan ulang batas wilayah sebagai upaya agar masyarakat lokal tidak kehilangan hak dan tetap memperoleh manfaat dari proyek nasional tersebut.
“Harapan kami terhadap kehadiran IKN adalah agar kita dapat tumbuh bersama,” ujar Tohar dalam dialog tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa pembangunan IKN jangan sampai hanya menjadi simbol kemegahan, namun harus membawa kesejahteraan yang merata. Dalam pandangannya, IKN seharusnya tidak menjadi bangunan megah layaknya mercusuar yang hanya menerangi kejauhan, tetapi malah mengabaikan masyarakat di sekitar.
Sebaliknya, ia berharap IKN dapat berfungsi seperti satelit, yang tidak hanya berputar pada pusatnya sendiri, melainkan juga menyebarkan manfaat secara luas ke daerah-daerah sekitar yang menjadi bagian penting dari ekosistem nasional.
“Itulah harapan kami, khususnya bagi Kalimantan Timur, dan lebih khusus lagi untuk wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi bagian terdekat dari kawasan IKN,” tutup Tohar.
Melalui partisipasi dalam forum publik seperti ini, Pemerintah Kabupaten PPU berusaha memastikan bahwa suara daerah penyangga didengar, dan bahwa proses penataan ulang wilayah terdampak dapat berlangsung adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan