Sekda PPU Hadiri Rakornas PHD Dalam Rangka Pembinaan Pembentukan dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (20/01/2025).

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan pemimpin daerah dari berbagai provinsi, termasuk Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Maluku-Papua, dan Sulawesi.

Rakornas ini bertujuan untuk menandatangani komitmen bersama dalam penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang membuka acara ini, menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap produk hukum yang disusun oleh daerah mengacu pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pembentukan produk hukum daerah harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah dibuat oleh pemerintah pusat agar dapat melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah secara optimal,” kata Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Selanjutnya, Akmal menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak terlepas dari peran penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya Bapemperda dan Biro Hukum yang berfungsi sebagai sektor utama dalam penyusunan kebijakan daerah melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Di sisi lain, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri yang baru, Imelda, menyatakan bahwa Rakornas PHD ini menjadi kesempatan penting untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien, dan selaras melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita ingin membangun orkestrasi agar produk hukum yang dihasilkan sinkron dan harmonis. Ini adalah langkah penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

Kemendagri melalui Ditjen Otda berperan sebagai pembina dan pengawas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mengoordinasikan pembentukan Perda dan Perkada agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rakornas Produk Hukum Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menciptakan produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com