PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar membuka Rapat Teknis Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Sekda PPU, Selasa (18/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten PPU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Sekda PPU Tohar menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan ruang di Kabupaten PPU harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Setiap permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan yang ada, dan apabila diberikan persetujuan dengan catatan, maka catatan tersebut harus jelas serta dapat dilaksanakan oleh pemohon.
“Kita sudah memiliki pakem yang jelas mengenai pemanfaatan ruang kabupaten. Jika ada persetujuan dengan catatan, maka catatan tersebut harus spesifik dan dapat direalisasikan oleh pemohon. Selain itu, perlu ada monitoring terhadap implementasi catatan tersebut agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan kita kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Tohar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah terkait dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diberikan sesuai dengan ketentuan tata ruang kabupaten, termasuk peran Badan Pertanahan dalam memberikan pertimbangan terkait status kawasan serta aspek teknis lainnya.
“Prinsip dasarnya adalah koordinasi yang solid antara dinas otonom yang memiliki kewenangan dalam perizinan, unsur penunjang yang memberikan pertimbangan teknis, serta pihak lain yang terlibat dalam penerbitan rekomendasi. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil benar-benar berbasis regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang di Kabupaten PPU, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mendukung pembangunan berkelanjutan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita