TABALONG – Aksi cepat jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan empat pengedar narkoba hanya dalam satu hari, Selasa (06/1/2026). Penangkapan ini mengejutkan warga karena pelaku berasal dari berbagai desa di Kabupaten Tabalong, mulai dari Benua Lawas hingga Tanjung.
Salah satu pelaku, HER (37), warga Desa Pematang, Kecamatan Benua Lawas, ditangkap di rumahnya saat baru saja mengonsumsi sabu menggunakan bong. “Saat digerebek, HER sedang memanaskan sabu dengan korek api,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno.
Tak jauh dari itu, polisi mengamankan HA (39) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, di pinggir jalan Desa Sungai Anyar. HA ketahuan hendak mengantar sabu seberat 0,13 gram milik rekannya, GD, yang sempat melarikan diri saat petugas mendekat.
Selain itu, SUG (29), warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, juga diringkus di jalan Desa Pematang, Benua Lawas. Dari pelaku, polisi menyita 0,20 gram sabu yang disembunyikan di kantung celana.
Yang membuat penangkapan ini lebih mengejutkan, seorang ibu rumah tangga, DN (32), warga Pangkapan Kelurahan Hikun, juga diamankan. DN mengaku menyimpan 0,91 gram sabu di rumahnya, lengkap dengan timbangan digital, sendok sabu, dan alat edar lainnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., menegaskan, keberhasilan ini berkat informasi cepat dari warga dan koordinasi petugas. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penangkapan empat pelaku dalam sehari ini menunjukkan komitmen kami sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada,” kata Wahyu, Jumat (09/01/2026).
Keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang Narkotika terbaru, termasuk UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukum tegas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Warga berperan penting menjaga lingkungan agar kasus narkoba tidak menyebar. Informasi dari masyarakat sangat berperan dalam pengungkapan,” pungkas Joko. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan