Sekolah di Gumas Terapkan Jam Belajar Singkat Selama Ramadhan

GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, memutuskan untuk mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah-sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Aprianto, menjelaskan bahwa durasi setiap jam pelajaran akan dipersingkat sebanyak 10 menit. Menurutnya, untuk tingkat SD, durasi satu jam pelajaran yang semula 35 menit akan dikurangi menjadi 25 menit, sedangkan untuk SMP, durasi satu jam pelajaran yang semula 40 menit menjadi 30 menit. Dengan perubahan ini, kegiatan belajar mengajar akan dimulai lebih awal, yaitu pada pukul 07.30 WIB.

“Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan praktik yang banyak melibatkan aktivitas fisik, seperti olahraga, sementara waktu akan ditiadakan. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapat menjalani kegiatan belajar dengan kondisi yang lebih nyaman selama bulan puasa,” ujar Aprianto dalam keterangannya, Selasa (25/02/2025).

Lebih lanjut, Aprianto menambahkan bahwa jam istirahat akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, dan setiap sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan siswa. Selama masa Ramadhan, ada juga penyesuaian jadwal libur untuk siswa. Libur Khusus Puasa (LKP) pada awal Ramadhan dimulai pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, sementara kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan kembali pada 6-25 Maret 2025.

Selain itu, LKP pada Hari Raya Idul Fitri akan dimulai pada 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025, dengan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 9 April 2025. Aprianto juga mengungkapkan bahwa selama masa libur khusus tersebut, guru pendidikan agama dan budi pekerti akan memberikan tugas kepada peserta didik untuk menguatkan pendidikan karakter keagamaan.

Aprianto mengimbau kepada seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Gunung Mas untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antarumat beragama. Hal ini penting agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan lancar, dan siswa tetap dapat menikmati proses belajar yang nyaman tanpa mengganggu ibadah mereka.

Kebijakan pengurangan jam belajar ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para siswa dan tenaga pendidik di Kabupaten Gunung Mas dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan menjalani kegiatan belajar mengajar secara optimal meskipun di tengah bulan Ramadhan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com