BULUNGAN – Program Sekolah Rakyat yang digadang-gadang sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan nasional hingga kini belum menunjukkan kemajuan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Memasuki Januari 2026, rencana pembangunan fasilitas pendidikan tersebut masih tertahan akibat persoalan teknis, terutama terkait kesiapan dan status lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejatinya telah mengajukan dua lokasi di Bulungan sebagai calon pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, keduanya belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kalimantan Utara, Obet Daniel, mengungkapkan lokasi pertama yang diusulkan berada di Desa Gunung Sari, dengan luas sekitar lima hektare. Secara administratif, lahan tersebut telah diajukan, namun terkendala ketentuan minimal luasan. “Dari sisi sosial sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi catatan adalah standar teknis dari kementerian, terutama soal luasan lahan yang belum memenuhi ketentuan,” ujar Obet saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/01/2026).
Sesuai pedoman nasional, pembangunan Sekolah Rakyat mensyaratkan lahan minimal 6,5 hektare, sementara lahan Gunung Sari dinilai belum mencukupi. Kondisi ini membuat proses persetujuan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai alternatif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kemudian mengajukan lokasi kedua di wilayah Ardi Mulyo dengan luas sekitar delapan hektare. Usulan ini telah dipresentasikan dalam forum resmi pada November 2025 yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala.
Meski demikian, Obet menegaskan Gunung Sari tetap menjadi prioritas utama. Ia juga meluruskan isu yang sempat berkembang mengenai adanya persoalan sosial di lokasi tersebut. “Ada informasi yang sempat keliru berkembang. Itu sudah kami klarifikasi. Secara sosial tidak ada penolakan di Gunung Sari,” katanya.
Kendala lain yang masih dihadapi adalah status kedua lokasi yang masih berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Hingga kini, proses pelepasan lahan masih menunggu verifikasi dari Kementerian Transmigrasi, sehingga pembangunan fisik belum bisa dimulai. “Selama status lahan belum final, kita memang belum bisa melangkah lebih jauh. Semua masih menunggu keputusan dari kementerian terkait,” jelas Obet.
Secara kelembagaan, Program Sekolah Rakyat berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial, sementara pembangunan infrastruktur fisik menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Untuk satu unit Sekolah Rakyat, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp250 miliar.
Meski masih tersendat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap seluruh proses administrasi dan teknis dapat segera diselesaikan. Program ini dinilai penting untuk membuka akses pendidikan bagi kelompok rentan sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah perbatasan, khususnya Kabupaten Bulungan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan