PASER – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pada Tahun Anggaran 2025 tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Zulkarnain, saat diwawancarai secara resmi pada Kamis (15/01/2025).
Zulkarnain menegaskan, perencanaan anggaran DPRD telah disusun secara matang dan sistematis sejak jauh hari. Dengan perencanaan yang terukur tersebut, kebijakan efisiensi anggaran dapat diantisipasi tanpa mengurangi kualitas kinerja lembaga legislatif daerah.
“Terkait efisiensi anggaran tahun 2025, kami di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan matrik kerja yang telah dirancang satu tahun sebelumnya. Matrik ini memuat seluruh agenda dan aktivitas DPRD dari Januari hingga Desember,” ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, matrik kerja tersebut menjadi dasar utama dalam perhitungan kebutuhan anggaran DPRD. Seluruh agenda yang tercantum di dalamnya dirancang untuk mendukung tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
“Di dalam matrik itu ada agenda-agenda yang merepresentasikan tiga fungsi DPRD. Dari situlah kami menghitung secara rinci berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan ketiga fungsi tersebut. Kami menyebutnya sebagai anggaran berbasis tugas dan fungsi DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Paser memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang menjalankan kebijakan efisiensi. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Paser, melainkan juga diterapkan secara luas di hampir seluruh daerah di Indonesia sebagai kebijakan nasional.
“Terkait nominal dan efisiensi anggaran, kami tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kami mengaklumi kondisi tersebut karena kebijakan efisiensi ini merupakan kebijakan nasional yang dijalankan hampir di semua daerah,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada kualitas kinerja DPRD. Menurutnya, penyesuaian anggaran harus dilakukan tanpa mengurangi capaian kerja lembaga legislatif.
“Anggaran boleh efisien, tetapi kinerja DPRD tidak boleh ikut efisien. Target-target kerja harus tetap tercapai, terutama dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah,” tegasnya.
Sebagai contoh, Zulkarnain menyebutkan bahwa target penyelesaian enam hingga sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam satu tahun tetap harus dikejar, meskipun terdapat penyesuaian pagu anggaran.
“Berapa pun ketersediaan pagu anggaran, termasuk dalam kondisi efisiensi, kami tetap berupaya agar target pengesahan perda dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Menjelang penutupan tahun anggaran, Zulkarnain juga memastikan bahwa transparansi serta efektivitas penggunaan anggaran DPRD tetap terjaga. Hal tersebut dilakukan melalui perencanaan kerja yang terukur dan berbasis metodologi yang jelas sejak awal.
“Sejak awal kami sudah bekerja berdasarkan matrik kerja yang terstruktur. Kami menghitung kebutuhan hari rapat pembahasan dokumen, rapat dengar pendapat, rapat kerja, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan. Semua sudah diperhitungkan secara detail,” jelasnya.
Dengan perencanaan tersebut, ia optimistis pelaksanaan tiga fungsi DPRD dapat berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan kinerja secara terbuka kepada masyarakat.
“Pada rapat paripurna dalam rangka hari jadi Kabupaten Paser, kami tidak hanya membacakan sejarah singkat berdirinya daerah, tetapi juga menyampaikan laporan kinerja DPRD. Dari situ masyarakat dapat melihat sejauh mana fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah telah dijalankan,” katanya.
Menutup keterangannya, Zulkarnain berharap praktik-praktik baik dalam tata kelola anggaran dan fasilitasi kinerja DPRD dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada masa mendatang.
“Harapan kami, praktik-praktik baik ini bisa terus dipertahankan. Kepemimpinan boleh berganti, tetapi proses kerja yang baik dalam mendukung pelaksanaan tiga fungsi DPRD harus tetap berjalan secara konsisten,” pungkasnya. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan