Selingkuh Sesama Hakim, Karier Tamat

SULAWESI TENGAH – Skandal etik kembali mengguncang dunia peradilan. Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim yustisial Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dengan sesama hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (03/03/2026). LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW dikenai sanksi nonpalu selama dua tahun.

Ketua MKH yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menegaskan pelanggaran tersebut tergolong berat karena mencederai kehormatan profesi hakim.

“Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada LTS. Sementara DW dikenakan sanksi tidak bersidang selama dua tahun,” ujar Desmihardi saat membacakan putusan, Rabu (04/03/2026).

Perkara ini bermula dari hubungan pribadi keduanya ketika masih menjabat sebagai hakim tingkat pertama dan masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing. Hubungan tersebut dinilai melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim yang mengatur integritas dan moralitas aparat peradilan.

Dalam persidangan etik, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Mereka menyebut hubungan itu terjadi di masa lalu dan telah membawa konsekuensi serius terhadap kehidupan pribadi serta karier mereka.

Saat ini, LTS dan DW telah resmi bercerai dari pasangan sebelumnya dan menikah pada Oktober 2024. Di hadapan majelis, keduanya menyatakan tetap menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak dari pernikahan terdahulu. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh mantan pasangan yang hadir sebagai saksi meringankan.

Meski mempertimbangkan adanya penyesalan dan tanggung jawab terhadap keluarga, MKH tetap menilai pelanggaran tersebut serius karena berdampak pada citra lembaga peradilan.

“Para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Desmihardi.

Sidang MKH dipimpin Desmihardi dengan anggota dari unsur KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Dari unsur MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran etik, terutama yang menyangkut moralitas dan integritas hakim, tidak akan ditoleransi. Lembaga pengawas menegaskan komitmennya menjaga marwah peradilan dari praktik yang merusak kepercayaan publik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com