Sembunyikan TBS di Parit, Pemanen Sawit Diamankan

SEKADAU – Seorang pria berinisial J, berusia 33 tahun, yang baru dua bulan bekerja sebagai pemanen tandan buah segar (TBS) di PT Permata Hijau Sarana (PHS), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan hasil panen sawit milik perusahaan yang berlokasi di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. J dilaporkan menyembunyikan TBS hasil panen bersama 17 orang lainnya untuk kemudian diambil secara diam-diam dan dijual kembali demi kepentingan pribadi.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, menjelaskan bahwa aksi tersebut terungkap setelah tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area kebun. Petugas mencurigai adanya tumpukan buah sawit yang ditutup dengan pelepah sawit di area Blok A10, Divisi VIII perkebunan. Temuan mencurigakan itu kemudian diawasi secara diam-diam untuk memastikan keterlibatan pihak tertentu.

“Pada Selasa (20/5) sore lalu, tim patroli petugas keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan yang ditutupi pelepah sawit di sebuah parit. Karena curiga, dilakukan pengintaian,” ujar AKBP Donny.

Pengawasan tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (21/5) dini hari, J kembali ke lokasi dan terlihat mengangkut sembilan janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Saat itulah ia langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa TBS tersebut berasal dari area kebun milik perusahaan dan sengaja disisihkan untuk dijual secara ilegal.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja. Manajemen perusahaan berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas serta keamanan operasional di seluruh unit kerja. Kepolisian pun mengingatkan bahwa tindakan melanggar hukum di lingkungan kerja akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Saat ini, penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X