NUSA TENGGARA TIMUR – Penyanyi yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2025, Piche Kota, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik di Polres Belu setelah sebelumnya menjalani perawatan medis selama lebih dari sepekan di Rumah Sakit Umum Atambua.
Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) dini hari setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik. Sebelumnya, penyanyi yang dikenal dengan inisial PYDADK itu sempat dirawat karena mengalami gangguan lambung serta vertigo.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka setelah mendapatkan kepastian dari tim medis.
“Benar, tersangka PK resmi kami tahan sekitar pukul 01.39 WITA setelah dokter menyatakan kondisinya sudah stabil dan tidak lagi memerlukan perawatan di rumah sakit,” kata Kapolres Belu saat memberikan keterangan pada Rabu pagi.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu memantau perkembangan kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan pulih pada Selasa (10/003/2026) malam, proses hukum pun langsung dilanjutkan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar proses penyidikan terhadap perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AKT (16) dapat berjalan lebih optimal.
Dalam kasus tersebut, Piche Kota tidak sendiri. Ia kini ditahan bersama dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses hukum, yakni Roy Mali dan Rivel Sila.
Pihak kepolisian menyebut bahwa perkembangan perkara saat ini telah memasuki Tahap I. Selain itu, penyidik juga masih menindaklanjuti petunjuk tambahan dari pihak kejaksaan atau P19 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip equality before the law, yaitu asas hukum yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Tujuannya agar keadilan bagi korban dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian. Mari bersama-sama mendukung perlindungan terhadap anak serta mencegah segala bentuk kekerasan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik tidak langsung menahan tersangka setelah penetapan status hukum karena kondisi kesehatannya masih memerlukan perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa penyidik saat itu masih menunggu hasil observasi dari tim dokter sebelum mengambil langkah penahanan.
“Tersangka saat itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Atambua karena mengalami gangguan lambung dan vertigo,” ujar Rachmat.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara tersebut sudah lebih dulu ditahan di sel tahanan Polres Belu. Rivel Sila diketahui ditahan pada Jumat (27/02/2026) pukul 22.18 WITA.
Sedangkan Roy Mali sebelumnya diamankan di Timor Leste pada Senin (23/02/2026) sebelum akhirnya dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Kasus yang menyeret nama penyanyi tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan