Sengketa Lahan 3,8 Ha, Ahli Waris Serahkan Surat LVRI

BALIKPAPAN-Konflik mengenai kepemilikan lahan seluas 3,8 hektare di Jalan AW Syahrani, kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kembali muncul ke publik. Sumaria Daeng Toba, ahli waris yang sah atas tanah tersebut, menemui warga yang tinggal di tiga Rukun Tetangga (RT) di area tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait status lahan yang mereka tempati.

Dalam pertemuannya dengan warga, Sumaria menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah milik Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), seperti yang sering diklaim oleh sejumlah pihak. Sebagai bukti, Sumaria meminta klarifikasi resmi dari Markas Besar (Mabes) LVRI di Jakarta.

Surat yang diterima dari Mabes LVRI menyatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki atau mengklaim legalitas atas lahan di Somber, Balikpapan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LVRI Pusat, Letnan Jenderal TNI (Purn) H.B.L. Mantiri. “Selama ini ada oknum yang mengaku pengacara mengatakan bahwa tanah ini milik Veteran. Namun, berdasarkan surat resmi dari Mabes LVRI, tanah ini tidak ada kaitannya dengan LVRI,” kata Sumaria usai membagikan salinan surat kepada warga.

Sumaria juga menyesalkan pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang salah meskipun berbagai proses hukum telah membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. “Surat ini juga telah disalin kepada Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, Kadep Umum LVRI, Ketua DPC LVRI Balikpapan, dan saya sebagai ahli waris. Semuanya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Sumaria menjelaskan bahwa meskipun rumah-rumah yang berdiri di atas tanah tersebut dibangun oleh warga, secara hukum tanah itu adalah milik keluarganya. Ia juga menambahkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 yang digunakan oleh warga telah kedaluwarsa sejak tahun 2004 dan tidak diperpanjang.

“Tanah ini adalah hak milik saya. Keputusan Mahkamah Agung, PTUN Jakarta, dan PTUN Samarinda telah jelas menyatakan kepemilikannya. Jika warga tetap tidak mengakui, mereka tidak akan pernah bisa mendapatkan sertifikat tanah atas nama mereka,” ujarnya.

Sumaria juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Namun, karena upaya tersebut gagal, ia kini menuntut kompensasi sebesar Rp 2 juta per meter persegi dari warga yang menempati lahan tersebut. “Saya sudah lelah bermusyawarah. Sekarang saya minta Rp 2 juta per meter. Tidak ada lagi diskusi atau negosiasi,” tegas Sumaria.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com