PENAJAM PASER UTARA – Soal sengketa lahan di Trunen, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditanggapi keras oleh Bupati PPU Yusran Aspar. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika warga tetap ngotot mengakui sebagai pemilik sah.
Hal tersebut ditegaskan Yusran saat temu coffee morning bersama awak media, Kamis (4/6), di area parkir Kantor Bupati PPU. Acara yang dibalut diskusi itu dihadiri Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ, Wakil Ketua DPRD PPU Syahruddin, dan kepala SKPD.
Sebelumnya, Yusran mendapat laporan dari Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan PPU Sunardi bahwa hingga akhir 2014 masih muncul segel tanah baru. Padahal pejabat terkait seperti kepala desa dan camat sudah tahu kalau akan digunakan sebagai tempat pengembangbiakan sapi. “UPT Trunen kesulitan melaksanakan kegiatan karena masalah lahan,” ungkap Sunardi.
Mendengar laporan itu, Yusran menegaskan jika surat yang dikeluarkan salah. Pasalnya dari Kawasan Budi Daya Kehutanan (KBK) sehingga tidak boleh dikeluarkan surat kepemilikan. “Nanti dipanggil dulu (masyarakat yang mengaku pemilik lahan). Kalau mau disantuni, ya, disantuni. Kalau tidak bisa dibawa ke jalur hukum,” tutur Yusran.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Joko Dwi Febrianto pernah mengatakan 50 hektare dari 250 hektare di Trunen dikuasai warga. Alhasil 250 sapi yang rencana dikandangkan di daerah tersebut terancam kandas.
Namun, Mustaqim mengungkapkan, laporan yang dia terima dari camat Sepaku bahwa surat-surat tersebut sudah dicabut. “Sudah dicabut,” ujarnya. [] KP