BONTANG – Konflik agraria kembali memakan korban di Kota Bontang. Sengketa perebutan lahan yang berlarut-larut di kawasan hutan lindung berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Seorang warga mengalami luka serius setelah dibacok dalam insiden yang terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa 23 Desember 2025.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung mengundang perhatian warga sekitar. Bentrokan dipicu perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan yang selama ini diperebutkan oleh sejumlah pihak. Situasi yang semula berupa adu mulut berubah menjadi aksi pengeroyokan disertai pembacokan, hingga menyebabkan korban terkapar dengan luka di bagian kepala.
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan personel Jatanras Polda Kalimantan Timur langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, masing-masing berinisial RS (39) dan SA (64). Keduanya berhasil diamankan di lokasi berbeda hanya beberapa jam setelah kejadian.
Salah satu pelaku lebih dulu ditangkap di kawasan kebun yang berada di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, lokasi yang kerap digunakan untuk beristirahat. Sementara pelaku lainnya diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Bontang setelah informasi keberadaannya diterima petugas sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran intensif di lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah laporan masuk. Dua orang yang diduga sebagai pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bilah parang yang diduga digunakan untuk melukai korban. Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis akibat luka bacok di kepala dan kini dalam kondisi stabil.
AKP Randy menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berakar pada konflik lahan yang rawan memicu kekerasan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Sengketa lahan memiliki mekanisme hukum yang jelas dan harus ditempuh melalui jalur yang benar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam konflik tersebut. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan