Sengketa Lahan di Gunung Kupang dan Sungai Ulin Masuk Tahap Pengumpulan Berkas

BANJARBARU – Proses penyelesaian sengketa lahan antara warga di kawasan Gunung Kupang dan Sungai Ulin dengan Kodim 1006/Banjar terus berjalan. Hingga Kamis (10/04/2025), Wakil Ketua Pansus 1, Taufik Rachman, mengungkapkan bahwa progres penyelesaian sengketa ini sudah mencapai 50 persen.

Taufik menjelaskan bahwa tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah pengumpulan berkas hak milik tanah. Berkas-berkas yang dikumpulkan, seperti fotokopi sporadik, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya, telah mulai berjalan.

“Proses pengumpulan berkas hak tanah ini dilakukan oleh masyarakat transmigrasi yang berada di Kelurahan Cempaka dan Sungai Ulin,” ungkap Taufik. Selain itu, pihak Kodim juga telah menyerahkan data terkait hak kepemilikan tanah yang relevan dalam sengketa ini.

Berkas-berkas yang sudah terkumpul saat ini akan dipelajari dan didalami oleh tenaga ahli yang dimiliki oleh DPRD Banjarbaru. Selain itu, Taufik menambahkan bahwa pada tanggal 17 April mendatang, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Transmigrasi Kalimantan Selatan, serta dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan pada 22 April 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam kasus ini, yang sudah berlangsung cukup lama. “Kami berharap semua pihak bisa terlibat aktif dalam menyelesaikan sengketa ini,” ujar Taufik.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Pansus I juga berencana untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Proses ini akan dilakukan bersamaan dengan pemberian rekomendasi dari hasil kerja Pansus I Sengketa Lahan.

Taufik juga menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan proses kerja Pansus I Sengketa Lahan dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, dengan harapan dapat selesai lebih cepat pada bulan Mei 2025. “Kami berharap dalam waktu tiga bulan mendatang, proses ini dapat rampung,” tutup Taufik.

Penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat membawa solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus memperjelas status kepemilikan tanah di wilayah tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com