Sengketa Lahan Hambat Jembatan Seniur 2, DPRD Gelar Rapat

PASER — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat pembahasan terkait terhentinya pembangunan Jembatan Seniur 2 yang berlokasi di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro. Rapat tersebut membahas penyebab penghentian proyek serta langkah penyelesaian agar pembangunan infrastruktur strategis itu dapat dilanjutkan.

Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Paser, Senin (12/01/2026), mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Sejumlah pihak terkait hadir, di antaranya perwakilan DPRD Kabupaten Paser, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lolo, serta pemilik lahan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Paser, Jamroni, memaparkan bahwa pembangunan Jembatan Seniur 2 direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga akhir tahun 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp9,7 miliar.

“Hingga pembangunan dihentikan sementara, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 34 persen, dengan anggaran yang sudah terserap kurang lebih Rp3 miliar, terutama untuk pekerjaan pondasi dan pengadaan rangka baja. Pembayaran yang sudah direalisasikan sekitar 31 persen, khusus untuk pengadaan rangka,” jelas Jamroni.

Ia menambahkan, anggaran pembangunan jembatan tersebut masih tetap dialokasikan. Namun, pelaksanaannya menunggu kejelasan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Permasalahan lahan mulai mencuat pada Oktober 2025, sehingga proyek terpaksa dihentikan sementara. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam rapat, pada 2 November 2025 pembangunan tetap berjalan meski belum terpasang papan informasi proyek. Pemilik lahan kemudian meminta penjelasan karena tidak menerima informasi terkait rencana pembangunan.

Upaya komunikasi dilakukan pada 5 November 2025 melalui pertemuan yang difasilitasi Camat Kuaro. Namun, pertemuan lanjutan di Kantor Dinas PUPR pada 7 November 2025 belum menghasilkan kesepakatan, sehingga pembangunan resmi dihentikan sementara.

Pemilik lahan, Mubarok, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud diperoleh melalui proses jual beli yang sah. Ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan jembatan saat transaksi dilakukan.

“Saya tidak berniat menghalangi pembangunan. Namun, saya mempertanyakan proses peninjauan dan penetapan lokasi yang tidak melibatkan pemilik lahan,” ungkap Mubarok. Meski demikian, ia menyatakan tetap menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi bersama.

Sementara itu, Kepala Desa Lolo, Jumaidi, menyatakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap pembangunan Jembatan Seniur 2 karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat. “Kami dari pemerintah desa sangat mendukung pembangunan Jembatan Seniur 2 ini karena manfaatnya besar bagi masyarakat. Sejak awal kami memahami jembatan ini sebagai fasilitas umum dan aset negara,” ujarnya. Ia berharap permasalahan administrasi lahan dapat segera diselesaikan agar pembangunan bisa dilanjutkan.

Dari sisi DPRD Kabupaten Paser, ditegaskan bahwa seluruh masukan dari pihak terkait akan ditampung dan ditindaklanjuti. DPRD menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Anggaran pembangunan Jembatan Seniur 2 tetap dianggarkan. Namun pelaksanaannya menunggu kejelasan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” disampaikan dalam rapat.

Dalam wawancara khusus, Wakil Ketua BPD Desa Lolo, Hamisah, menyampaikan harapan masyarakat agar pembangunan jembatan tetap dilanjutkan. “Harapan utama kami selaku perwakilan masyarakat Desa Lolo adalah pembangunan jembatan ini tetap dilanjutkan. Saat ini pembangunan sudah berjalan dan anggaran juga telah terserap, sehingga sangat disayangkan apabila harus dihentikan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila lokasi pembangunan saat ini bermasalah, masyarakat tidak mempersoalkan apabila dilakukan penyesuaian lokasi. “Kalau titik pembangunan yang sekarang bermasalah, kami tidak memaksakan harus di lokasi yang sama. Yang penting jembatan tetap dibangun, termasuk memanfaatkan jalur lama jika perlu,” tambahnya.

Hamisah juga menyoroti penerbitan sertifikat tanah di kawasan dataran sungai yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. “Terkait sertifikat yang terbit di dataran sungai, kami menilai hal itu perlu ditelusuri kembali agar penyelesaiannya sesuai aturan hukum. Jembatan ini merupakan kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya. []

Penulis: Eka Nabila Putri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com