SAMARINDA — Polemik sengketa lahan dalam proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Persoalan tersebut dibahas melalui hearing yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (20/01/2026).
Hearing dilakukan menyusul laporan keberatan dari pemilik lahan, Maria Theresia Paembonan, yang menilai sebagian tanah miliknya seluas 10 x 20 meter terdampak proyek pembangunan drainase tanpa kejelasan status dan penyelesaian hak. Rapat ini dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, serta pihak pemilik lahan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, memimpin jalannya hearing dan menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menemukan solusi adil bagi semua pihak. Menurutnya, DPRD berperan menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah kota agar pembangunan proyek tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga.
“Hearing hari ini menghasilkan kesimpulan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Samarinda memiliki itikad baik untuk memperhatikan kepentingan warganya. Kami sepakat pemerintah kota akan memberikan opsi kepada masyarakat, apakah melalui mekanisme ganti rugi atau tukar lahan,” ujar Samri usai rapat.
Samri menekankan bahwa kondisi ekonomi pemilik lahan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan. Warga yang terdampak merupakan masyarakat berpenghasilan terbatas sehingga keberatan jika diminta menghibahkan lahannya tanpa kompensasi layak.
“Warga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi mereka pas-pasan. Karena itu, mereka tidak bersedia menghibahkan lahan kepada pemerintah kota. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” kata Samri kepada awak media.
Samri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (03/12/2025). Dari pengamatan sekilas, lokasi tampak seperti aliran sungai alami. Namun, pemilik lahan memberikan keterangan berbeda.
“Kalau kita melihat kondisi di lapangan, memang terlihat seperti aliran air atau sungai. Tetapi pemilik lahan menyampaikan bahwa awalnya tidak ada aliran air di lokasi tersebut. Karena kontur tanahnya rendah, lama-kelamaan terbentuk genangan yang menyerupai parit,” jelas Samri.
Pembangunan drainase tersebut bertujuan mengatasi persoalan genangan air dan banjir di kawasan tersebut. Sementara itu, BPKAD Samarinda menegaskan akan menindaklanjuti hasil hearing sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku terkait pengadaan tanah dan aset daerah.
Melalui hearing ini, diharapkan sengketa lahan proyek drainase di Jalan Blitar dapat diselesaikan secara musyawarah dan berkeadilan, sehingga pembangunan infrastruktur tetap berjalan lancar, sekaligus hak-hak masyarakat tetap terlindungi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan